Registrasi Ulang Sim Card Bisa Tanpa Nomor KK Loh!



Baru-baru ini, ada banyak berita tentang peraturan KOMINFO baru untuk memasukkan nomor KK (kartu keluarga) dalam pendaftaran kartu SIM di smartphone.

Sebelumnya, semua ISP harus memberikan nomor NIK/KTP kepada pengguna pengguna, bahkan penyedia pengguna harus memberikan nomor KK mereka.

Hmm, ya, agak rumit karena saya meminta NICK untuk memberi saya nomor. Dan tidak ada jaminan dari berbagai penyedia bahwa mereka menjamin keamanan data konsumsi pribadi mereka. Kalau saya yang milenial, hehe, yang cari yang murah-murah akan kesulitan dengan aturan terakhir ini. Karena kaum milenial lebih sering berganti kartu untuk mendapatkan paket internet murah daripada membeli paket dengan menekan *123# dll.

Lalu bagaimana caranya agar kartu kita tetap aktif dan tidak terkena banned karena ancaman atau warning dari cominfo?

metode?

Bagi Anda yang merupakan pengguna ISP, berikut yang dapat Anda lakukan:
  1. Teks: "Ulangi" ke nomor 4444
  2. Kemudian dapatkan jawabannya nanti dalam format
    • REPEAT#NIK#NValidK# atau REPEAT#NIK#NAMA LAHIR#
  3. Teman yang ingin menggunakan CC dapat menambahkan nomor CC setelah NIK
  4. Bagi teman-teman yang tidak mau memberikan nomor KK bisa menggunakan nama lahir yang tertera di KK.

Bagi saya pribadi, kartu SIM dengan nomor KK terlalu rumit, saat ini orang mencari hal-hal yang sederhana dan mudah dipahami. Tapi dari segi keamanan, sangat baik jika ada pelanggaran dengan nomor ponsel kita.

Jika tidak ingin menggunakan nomor CC, bisa menggunakan alternatif dengan nama ibu kandung :D (namanya sama dengan nomor CC ya)

Kategori:
NIK: nomor identifikasi nasional
Yang dapat ditemukan di CC atau akte kelahiran. Mereka yang tidak memiliki KTP atau kartu pelajar dapat menggunakan nomor NIK.



0 Response to "Registrasi Ulang Sim Card Bisa Tanpa Nomor KK Loh!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel